Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi kepada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah diselenggarakan dalam jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, tutur jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, kepada diantara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi pukul 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang yang mengerjakan pembunuhan kepada Salah satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) dalam 1991, serta jurit dan ibrahim yang dengan bersama mengerjakan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, pada 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang dalam hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan menggunakan kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah berkurang daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut mempunyai dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal oleh petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim hendak diterbangkan dalam palembang tengah jenazah suryadi mau dimakamkan pada cilacap.